AD-ART

ART
KOLEGIUM ILMU ORTHOPAEDI & TRAUMATOLOGI INDONESIA

UNDANG – UNDANG / PERATURAN

  • UU no 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU no 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
  • UU no 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran
  • Peraturan Konsil Kedokteran
  • Permenkes no 512/2007 tentang Praktik Kedokteran

 

13.1 Ketentuan Umum/Perihal Kolegium

13.1.1.
Kolegium Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) pada Kongres Nasional (KONAS) yang bertugas mengampu cabang ilmu Orthopaedi dan Traumatologi
13.1.2.
Standar Kompetensi Orthopaedi dan Traumatologi adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam pendidikan pendidikan dan ditetapkan oleh Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia
13.1.3.
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi Orthopaedi dan Traumatologi adalah kriteria minimal pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS) dalam penyelenggaan pendidikan dokter spesialis. Standar disusun oleh Kolegium yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
13.1.4.
IPDS adalah institusi yang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang telah diakreditasi Kolegium dan disahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas RI)
13.1.5.
Katalog Pendidikan Orthopaedi dan Traumatologi adalah profil pendidikan dokter spesialis dan spesialis konsultan yang disusun oleh Kolegium mencakup visi dan misi, kompetensi, daftar IPDS, persyaratan dan alur pendaftaran calon peserta calon peserta didik, pelaksanaan seleksi, lama pendidikan, isi program dan cara evaluasi
13.1.6.
Pleno Kolegium adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota Kolegium dan pihak yang dianggap perlu dan pihak yang dianggap kompeten dalam bidang pendidikan
13.1.7.
Badan Pekerja (BP) Kolegium adalah Forum Ketua, dan Sekretaris Kolegium, Ketua dan Sekretaris PABOI, Ketua Program Studi (KPS) dan pihak lain yang dianggap perlu untuk menghadiri rapat BP

 

13.2 TUGAS

13.2.1.
Membuat standar pendidikan profesi dokter spesialis dan spesialis konsultan Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia, berkoordinasi dengan PABOI, IPDS, Rumah Sakit Pendidikan, Depdiknas dan Departemen Kesehatan (Depkes).
13.2.2.
Menyusun katalog pendidikan profesi dokter spesialis dan spesialis konsultan Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia
13.2.3.
Melakukan Akreditasi IPDS
13.2.4.
Membuat peraturan pendidikan program pendidikan Orthopaedidan Traumatologi meliputi struktur, isi, proses dan keluaran
13.2.5.
Menyelenggarakan ujian kompetensi nasional untuk spesialisdan spesialis konsultan
13.2.6.
Memberikan Sertifikat kompetensi dari Kolegium sebagai pengakuan resmi atas kompetensi yang dicapai
13.2.7.
Memantau, mengevaluasi dan menilai secara berkala dan berkesinambungan program pendidikan, Institusi Pendidikan dan staf pengajar
13.2.8.
Menentukan standar Sertifikasi Profesi sesuai peraturan yang berlaku (Pendidikan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan � (BP2KB))
13.2.9.
Mensahkan sertifikasi kompetensi dokter spesialis Orthopaedi dan Traumatologi dan Spesialis Konsultan
13.2.10.
Menyusun program pendidikan berkelanjutan
13.2.11.
Menyusun program pengembangan Spesialis Konsultan Orthopaedi dan Traumatologi
13.2.12.
Membuat Komisi Kolegium sesuai kebutuhan
13.2.13.
Pleno Kolegium mengadakan rapat minimal 1 (satu) kali setahun pada Kongres Kerja (KONKER) dan Kongres Nasional (KONAS)
13.2.14.
BP bertugas untuk mengadakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan

 

13.3 Kewenangan Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia

13.3.1.
Menetapkan standar Pendidikan Profesi dokter Spesialis dan Spesialis Konsultan Orthopaedi dan Traumatologi
13.3.2.
Menetapkan Akreditasi IPDS
13.3.3.
Memberikan sertifikat kompetensi Pendidikan Profesi dokter Spesialis dan Spesialis Konsultan Orthopaedi dan Traumatologi
13.3.4.
Menentukan pengembangan pendidikan spesialis konsultan
13.3.5.
BP membuat rancangan keputusan dan rancangan ketetapan yang akan disahkan pada pleno kolegium

 

13.4 Susunan Organisasi dan Keanggotaan Kolegium Ilmu Orthopaedi & Traumatologi

13.4.1.
Susunan organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota
13.4.2.
Ketua Kolegium dipilih oleh Rapat Pleno Kolegium di KONKER PABOI, disahkan pada waktu KONAS.
13.4.3.
Ketua Kolegium dapat dipilih sesuai kebutuhan dengan masa waktu sama dengan kepengurusan PABOI
13.4.4.
Keanggotaan Kolegium terdiri dari Guru Besar, Ketua Bagian (Kabag), KPS, Ketua Purna waktu (Ketua purna Kolegium), Ketua Pengembangan Spesialis Konsultan dan Anggota yang dianggap kompeten dalam pendidikan oleh BP Kolegium
13.4.5.
Ketua dan sekretaris PABOI merupakan bagian dari susunan organisasi
13.4.6.
Komisi kolegium diusulkan oleh BP sesuai kebutuhan disahkan dalam rapat pleno Kolegium

 

13.5 Pemberhentian Anggota Kolegium Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi

13.5.1.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
13.5.2.
Meninggal dunia
13.5.3.
Tidak menghadiri rapat Pleno Kolegium 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan
13.5.4.
Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

 

13.6 Tata Kerja Kolegium Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi

13.6.1.
Setiap keputusan/ketetapan Kolegium ditetapkan/disahkan oleh rapat pleno anggota
13.6.2.
Rapat pleno Kolegium dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu
13.6.3.
Bila kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit dan setelah itu kuorum dianggap sah
13.6.4.
Keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak terdapat kesepakatan maka dapat dilakukan pemungutan suara
13.6.5.
Bila ketua Kolegium diperlukan oleh Instansi/lembaga pendidikan atau berhalangan, kegiatan Harian Ketua Kolegium dilaksanakan oleh Wakil Ketua Kolegium

 

13.7 Pembiayaan

Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Kolegium dibebankan kepada Anggaran PABOI