Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR KT) diperuntukkan bagi Dokter
Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kolegium
Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia sebagai Dokter Subspesialis (Konsultan).
Syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan registrasi ke Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai berikut :
- STR Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang masih berlaku
- Surat Keterangan Dekan/Surat Keterangan dari Direktur RS Pendidikan/RS
tempat berkerja sebagai Sub Spesialis (Konsultan) - Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis dari Kolegium
- Pas Foto 4 x 6 terbaru tampak depan dengan latar belakang berwarna merah
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental sesuai Perkonsil Nomor 9 Tahun 2012
- Surat Pernyataan Pribadi bekerja sebagai Dokter Subspesialis (Konsultan) dengan
penyebutan nomenklatur Subspesialis sesuai dengan Standar Pendidikan yang
telah disahkan KKI
*semua dokumen persyaratan dalam bentuk scan yang jelas
Link Download Tata Cara Registrasi :
Form Permohonan Sertifikat Kompetensi Tambahan :
https://kolegium-ioa.org/wp-content/uploads/2020/06/FORM-PERMOHONAN-SERKOM-TAMBAHAN-SUBSP.docx
Contoh Surat Pernyataan Subspesialis Poin 6 :
https://drive.google.com/file/d/1ntF1vEHXa8jiK4Ay241ocmArRzyc7t0N/view?usp=sharing