Pastikan Akun IDI ONLINE sudah aktif sebelum melakukan Registrasi STR Lulusan Baru!
Menghimbau kepada semua lulusan baru Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, bahwa Persyaratan Permohonan Surat Tanda Registrasi (STR) Peningkatan Kompetensi dari Dokter Umum menjadi Dokter Spesialis salah satunya adalah :
“Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan)”
Mohon agar diperhatikan dengan baik poin di atas agar tidak terjadi kendala, jika melebihi waktu 6 bulan Kolegium tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Ulang.
Sehubungan juga dengan sistem registrasi KKI, IDI, dan Kolegium sudah terhubung secara online, kepada Lulusan Baru harap melakukan langkah-langkah dibawah ini sebelum melakukan registrasi STR :
- Mengaktivasi Akun IDI Online melalui website http://www.idionline.org pilih menu Tentang IDI lalu Login Anggota IDI Online klik Aktivasi atau dapat melalui e-mobile IDI
- Upload Ijazah Dokter Spesialis pada kolom Data Pendidikan
- Upload Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis pada kolom Data Dokumen
- Selanjutnya sudah dapat melakukan Registrasi STR ke KKI